1. Sekelompok orang berkumpul minimal 2 orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama dan wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip Koperasi.
2. Persiapan Pembentukan Koperasi sekaligus dilaksanakan penyuluhan dari Pejabat yang berkompeten, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Rapat dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari Pendiri atau Kuasa Pendiri
- Materi pokok bahasan a.l : Nama Koperasi, Keanggotaan, Usaha yang dijalankan, Permodalan, Kepengurusan, Pengelolaan Usaha, Penyusunan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, Rencana Kegiatan Usaha Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya :
Daftar nama Pendiri, Nama dan Tempat Kedudukan Koperasi, Maksud dan tujuan serta bidang usaha, Ketentuan mengenai keanggotaan, Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, Pengelola, Permodalan, Jangka waktu berdirinya, Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), Ketentuan mengenai sanksi.
- Rapat Anggota Pembentukan Koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara atau Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Pendirian yang ditanda tangani satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir.Nama Koperasi, Keanggotaan, Usaha yang dijalankan, Permodalan, Kepengurusan, Pengelolaan Usaha
3. Menghadapi Notaris Pembuat Akte Koperasi
Membuat alat bukti tertulis dan autentik mengenai semua perbuatan dan menetapkan yang diharuskan oleh Peraturan :
Akte lain yang terkait dengan kegiatan Koperasi.
4. Pengajuan permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi :
Para Pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pejabat Dinas / Kantor yang membidangi Koperasi dengan melampirkan :
- Dua rangka akta pendirian Koperasi satu diantaranya bermaterai cukup
- Berita Acara Rapat Pembentukan,
- Surat Kuasa,
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok yang wajib dilunasi oleh para Pendiri,
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun ke depan,
- Susunan Pengurus dan Pengawas,
- Daftar hadir Rapat Pembentukan,
Melampirkan foto copy KTP dari para Pendiri
1.Pejabat yang berwenang melakukan :
- Penelitian terhadap Anggaran Dasar yang diajukan Koperasi
- Pengecekan ke lapangan untuk memastikan keberadaan Koperasi Penyerahan Akta Pendirian Koperasi (Badan Hukum Koperasi) oleh Pejabat.
sumber :http://www.pasuruankab.go.id/potensi-40-tata-cara-pendirian-koperasi.html
Selasa, 09 Oktober 2012
Organisasi dan Manajemen Koperasi
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan engelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
6. Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
7. Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
8. Mendelegasikan tugas kepada manajer
9. Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
11. Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.
Pengawas
Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer :
1. Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas.
2. Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
a. Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
b. Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
c. Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3. Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pengurus
4. Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
Tata Kerja Manajer
1. Hubungan Kerja Manajer :
a. Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan usaha baru.
b. Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c. Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
2. Tata Kerja Manajer :
a. Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b. Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat.
c. Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya.
d. Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat.
e. Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus.
f. Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
3. Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a. Bagian Sekretariat
b. Bagian Keuangan
c. Bagian Administrasi
d. Unit-Unit Usaha Produktif
sumber : http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi , struktur organisasi koperasi (pdf)
Rapat Anggota (RA)
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat Anggota adalah :
1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan ataupengawas.
4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan ataupengawas.
4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan engelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
6. Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
7. Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
8. Mendelegasikan tugas kepada manajer
9. Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
11. Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.
Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer :
1. Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas.
2. Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
a. Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
b. Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
c. Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3. Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pengurus
4. Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
Tata Kerja Manajer
1. Hubungan Kerja Manajer :
a. Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan usaha baru.
b. Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c. Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
2. Tata Kerja Manajer :
a. Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b. Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat.
c. Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya.
d. Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat.
e. Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus.
f. Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
3. Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a. Bagian Sekretariat
b. Bagian Keuangan
c. Bagian Administrasi
d. Unit-Unit Usaha Produktif
sumber : http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi , struktur organisasi koperasi (pdf)
Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Prinsip-Prinsip Koperasi :
Prinsip Koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan pertunjukan untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan Internasional Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan yang demokratis
3. Partisipasi anggota dalam ekonomi
4. Kebebasan dan otonomi
5. Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antara koperasi
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
Konsep koperasi terbagi menjadi 3 yaitu :
1. Konsep Koperasi Barat
2. Konsep Koperasi Sosialis
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
1. Konsep koperasi barat adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep koperasi sosialis adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. Konsep koperasi negara berkembang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Aliran Koperasi terbagi menjadi 3 yaitu :
1. Aliran Yardstick
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1. Aliran Yardstick :
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetrealisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Sejarah Koperasi
1. Sejarah lahirnya koperasi
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
- 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
- 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
- 1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
- 1896 di London terbentuklah ICA (Internasional Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasinal.
2. Sejarah berkembangnya koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiraatmadja, Patih Purwokerto mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank simpan pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para “priyayi” Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
sumber : BAB I powerpoint oleh sriyanto 2008
Sabtu, 16 Juni 2012
Negeriku
Jakarta
Ibu Kota Yang Kejam
Siapa yang tidak tahu
Jakarta. Ibu kota negara Indonesia yang selalu menjadi tumpuan orang-orang
untuk mencari sebuah keberuntungan atau mengadu nasib. Jakarta Sejarah jakarta
bermula dari sebuah bandar kencil di muara sungai Ciliwung sekitar 500 tahun
lalu. Selama berabad-abad kemudian bandar ini berkembang menjadi pusat
perdagangan internasional yang ramai. Jakarta berada di bagian barat laut Pulau
Jawa. Dahulu Jakarta dikenal dengan nama Sunda Kelapa (sebelum1527), Jayakarta
(1527-1619), Batavia (1619-1942) dan Djakarta (1942-1972)
Jika kita sekarang
melihat kota Jakarta yang sekarang, mungkin sudah tidak seperti dulu lagi.
Ribuan tahun yang lalu kawasan Jakarta masih berbentuk dari lumpur sungai-sungai
yang mengalir ke Jakarta. Kita kenal dengan Kali Ciliwung, Kali Angke, Kali
Marunda, Kali Cisadane, Kali Besar, Kali Bekasi dan Kali Citarum.
Jakarta memiliki luas
sekitar 661,52 km² (lautan: 6.977,5 km²), dengan penduduk berjumlah 9.607.787
jiwa (2010). Wilayah Jakarta yang berpenduduk sekitar 28 juta jiwa merupakan
metropolitan terbesar di Indonesia atau urutan keenam dunia.
Jakarta mempunyai
beberapa tempat pariwisata yang terkenal
dan biasa dikunjungi oleh wisatawan lokal maupun asing yaitu Kebun
Binatang Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, Pulau Seribu. Jakarta juga ada
bangunan Kota Tua yang ada di Jakarta Pusat. Di Senayan kita juga mempunyai
Stadion Utama Glora Bung Karno dimana stadion itu adalah stadion kebesaran
rakyat Jakarta. Disana kita selalu melihat pertandingan lokal dan
International.
Kita tahu Jakarta
adalah kota yang kejam dan sangat menakutkan. Dari semua informasi diatas kita
tahu Jakarta bukan sembarangan kota. Jakarta ibu kota negara Indonesia yang
memang selalu mempunyai masalah sosial. Umumnya Jakarta sering disebut kota
metropolitan, kota yang berpenduduk melebihi 10 juta. Namun dibalik itu semua,
masalah yang ada di kota Jakarta tidak asing lagi bagi kita. Masalah yang kita
ketahui adalah masalah kriminalitas, kemiskinan dan masalah lingkungan yang
belum bisa teratasi samapai saat ini.
Pemerintah terlalu
mengucap janji dimana mereka selalu ingin membangun kota Jakarta agar menjadi
kota yang lebih baik lagi. Namun kita tahu sekarang masih terjadi
masalah-masalah yang sepele samapai dengan masalah besar dan tidak tahu cara
untuk mengantisipasinya.
Kita tahu masalah yang
sering menjadi buah pembicaraan yaitu kemacetan dan banjir yang selalu melanda
kota Jakarta ini. Saya sebagai warga negara memang jenuh dengan masalah kemacetan
dan banjir. Tidak asing mendengar masalah tersebut. Di media sosial pun sering
membahas kenapa Jakarta tidak habisnya dengan macet dan banjir?
Mereka mengeluh
masalah-masalah yang tidak akan habis jika dibahas. Seperti kita tahu, seorang
warga negara pun masih sering membuang sampah sembarangan yang bisa
mengakibatkan sungai-sungai di Jakarta menjadi tersumbat dan mengakibatkan
banjir dimana-mana. Jika musim hujan datang, kita tidak usah kaget dengan
bencana tersebut. Sebaiknya sebagai pemerintah harus lebih sigap dengan apa
yang sering terjadi di ibu kota. Kemacetan yang merajalela pun bisa membuat
seseorang menjadi stress. Banyaknya kendaraan yang berlalu-lalang pun memang
salah satu faktor terjadinya kemacetan. Setiap orang mempunyai kendaraan
pribadi pun tidak bisa dibilang salah karena memang tujuan mereka ingin sampai
ke temapat yang dihendaki dengan cepat.
Kendaraan umum pun
bukan penyebabnya. Malah menurut saya kendaraan umum memang membantu seseorang
untuk sampai ke tujuan mereka. Tetapi yang lebih kita sering lihat kendaraan
umum memang membuat kendaraan lain pun gerah dengan berhentinya kendaraan umum
itu dengan sembarangan.
Seharusnya pemerintah
negeri ini lebih peka untuk mengatur lingkungan di Jakarta agar tidak adalagi
masalah-masalah sosial yang sering terjadi di Jakarta. Pemerintah harus segera
bertindak cepat untuk mengatur kota Jakarta agar menjadi ibu kota yang layak
disejajarkan dengan ibu kota yang lain.
Jumat, 15 Juni 2012
istilah-istilah kejahatan dalam internet
CARDING
Yaitu berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang
lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di
internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan
jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Pelakunya
disebut Carder.
Menurut riset Clear Commerce Inc,
perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia
memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Tidak beda
sama korupsi, sama-sama peringkat atas. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.
HACKING
Adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain.
Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian
membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang
pencoleng.
Hacker Budiman memberi tahu kepada
programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan
pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera
diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain
untuk merusak dan mencuri datanya.
CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
Meski sama-sama menerobos keamanan
komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan
cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
Pekan lalu, FBI bekerja sama dengan
polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja
yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening
berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, cracker bernama Owen Thor
Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. Cracker 18 tahun
yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas
kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.
Kemudian korban diminta nomor
rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam
mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang
rektor universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu
hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware .
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware .
Meski demikian, bagi yang tak waspadai
selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus
kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai
korban-korbannya.
sumber : http://adypk.wordpress.com/2010/04/27/istilah-istilah-kejahatan-dalam-internet/
Rabu, 23 Mei 2012
bukit langkisau pesisir selatan - Sumbar
(foto: rianz.dagdigdug)
Terletak di kota Painan. Painan adalah ibukota Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Indonesia, kurang lebih 77 km arah selatan kota Padang, Ibukota Provinsi Sumatera Barat. Perjalanan dari kota Padang menuju Painan dapat ditempuh dengan transportasi darat. Moda transportasi darat yang tersedia adalah bus ukuran sedang dengan ongkos Rp. 10.000,-. Kemudian, juga ada bus ukuran kecil (jumlah penumpang lebih kurang 12 orang) dengan ongkos Rp. 15.000,-. Selain itu, para pelancong juga dapat menggunakan taksi atau bus pariwisata yang dicarter dari padang.
Bus sedang yang melayani jurusan Padang-Painan akan berhenti di terminal sago yang berjarak 5 km dari kota Painan. Untuk melanjutkan perjalanan ke kota painan, para pelancong dapat menggunakan angkutan kota (angkot).
Layanan transportasi Padang-Painan yang resmi, pada umumnya dimulai pada jam 06.30 pagi dan berakhir pada jam 18. 30. Sedangkan layanan transportasi Painan-Padang, pada umumnya dimulai jam 05.00 dan berakhir pada pukul 18.30.
Bukit langkisau memiliki pemandangan yang luar biasa. Menaiki bukit langkisau, berarti dengan sengaja menghadapkan diri pada ciptaan Tuhan yang sangat Indah dan menyejukan hati.
Disebelah utara terhampar jalan lintas padang –painan, sebelah selatan terlihat jelas kota Painan dikurung oleh hamparan bukit, sebelah barat terhampar laut Hindia yang menyatu dengan langit ditambah gugusan pulau kecil yang masih bagian dari kabupaten pesisir selatan. Sebelah timur, berdiri berderetan bukit-bukit yang merupakan gugusan bukit barisan.
Beberapa aktivitas di Bukit Langkisau dapat dilakukan oleh para pelancong. Diantaranya, paralayang. Paralayang adalah kegiatan adventure yang penuh tantangan.
Klub paralayang kota painan melakukan latihan teratur di bukit ini. Pendaratannya dilakukan dipantai salido. Salido terletak sebelah utara kota Painan, Posisinya berada antara Sago (terminal) dan Kota Painan.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tahu betul bahwa bukit ini merupakan potensi pariwisata yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Oleh karena itu, diadakan kegiatan-kegiatan yang mampu mengundang masyarakat luas ke kota Painan khususnya Bukit Langkisau. Salah satunya dengan kegiatan Festival Langkisau yang diadakan setiap tahun sekali.
Jika anda telah puas dengan pemandangan di bukit Langkisau, anda bisa kembali turun dan berjalan ke arah barat, maka anda akan mendapatkan suguhan pantai nan indah, Pantai Cerocok. Di tempat ini sangat mengasyikan dan dijamin akan meredakan ketegangan urat syaraf anda.
Silahkan packing barang-barang anda dan bersiap melakukan petualangan ke kota Painan dan Bukit Langkisau.
sumber : http://travel.okezone.com/read/2011/01/25/408/417613/bukit-langkisau-surga-di-selatan-sumbar
Langganan:
Postingan (Atom)
