Rabu, 16 Oktober 2013

Analisis Jurnal Perilaku Konsumen



Perilaku Pembelian Smartphone: Analisis Brand Equity dan Brand Attachment. Oleh: Sri Hartini Vol.3, No. 1, April 2012, 75-86.

          Merek adalah nama, istilah, atau simbol seperti cap, logo, dll sebagai identifikasi barang atau jasa dari produsen yang juga merupakan pembeda dari barang dan jasa pesaing. Pemilihan merek sangat penting bagi perusahaan, yang bisa saja mengurangi atau menambah nilai dari produk itu sendiri. Dalam hal ini juga berhubungan dengan keterikatan merek, yang bisa mengikat emosi konsumen untuk merasa lebih dekat dengan produk yang melibatkan perasaan dan pikiran mereka.

            Perilaku konsumen dalam prosesnya mengambil keputusan dimulai dengan menganalisis smartphone apa yang mereka butuhkan, lalu mencari informasi detail memalui berbagai referensi, setelah itu mencari alternatif pembelian, mengambil keputusan pembelian dan mengevaluasi produknya setelah membeli.

Konsumen akan menilai apakah produk, dalam kasus ini yaitu smartphone, sesuai dengan harapan atau tidak, yang menimbulkan kesan puas atau tidak puas terhadap produk tersebut dan akan mempengaruhi kesetiaan konsumen dalam menggunakan produk tersebut di masa yang akan datang.

Keterikatan emosional konsumen terhadap suatu merek juga dapat memprediksi komitmen konsumen tersebut terhadap merek suatu produk. Hal ini didasari dengan kepercayaan konsumen bahwa produk yang mereka gunakan sudah sesuai dengan harapan konsumen dan kerelaan mereka untuk melakukan pengorbanan keuangan untuk mendapatkan merek tersebut.

            Pemberian merek memberikan pengaruh yang kuat terhadap keterikatan merek sehingga akan meningkatakan niat beli ulang konsumen. Hal ini menunjukan pemikiran yang baik dari konsumen terhadap smartphone karena fitur yang keren dan menarik, juga kualitas yang baik. Keterikatan yang lebih tinggi dari konsumen menyebabkan mereka terus membeli dan mempertahankan hubungannya dengan merek produk smartphone tersebut. Berkaitan dengan keinginan mereka mengikuti perkembangan teknologi yang ada, jika sudah ada keterikatan  merek yang mereka percayai hanya akan membuat pembelian produk dengan merek yang sama namun versi yang lebih baru.

            Dalam hal ini produsen sebaiknya meningkatkan kualitas dan inovasi terhadap produk mereka, sehingga loyalitas konsumen terhadap produk terus meningkat dan akhirnya juga akan meningkatkan niat beli ulang konsumen.

Minggu, 16 Juni 2013

Resume Perkembangan HAM Di Indonesia


Pengertian

Dalam pasal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".

Ruang lingkup HAM meliputi :

1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain.
2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada.
3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

Jaminan HAM dalam UUD 1945 dan penjabarannya dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi :

a. Hak untuk hidup
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c. Hak mengembangkan diri
d. Hak memperoleh keadilan
e. Hak atas kebebasan pribadi
f. Hak atas rasa aman
g. Hak atas kesejahteraan
h. Hak turut serta daiam pemerintahan
i. Hak wanita
j. Hak anak

Prinsip-prinsip role of the law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan :
a. bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
b. kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c. untuk memajukan kesejahteraan umum,dan keadilan sosial.
d. disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”
e. kemanusiaan yang adil dan beradab.
f. serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
beberapa kasus HAM :
1. Tragedi Semanggi
 
 2. Kasus Aktivis Buruh Marsinah



3. Kasus Aktivis HAM Munir

 

Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :

1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.

3. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.