BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
(HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang
melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak
sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
- Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan,
keamanan, dan lain-lain;
- Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat
seseorang berada;
- Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut
serta dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan
sosial.
Hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan
negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.
HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b.
HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa. 3
c.
HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
Universal
Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
§
Hak untuk hidup
§
Kemerdekaan dan keamanan badan
§
Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
§
Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara
pidana
§
Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
§
Hak untuk mendapat hak milik atas benda
§
Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan
§
Hak untuk bebas memeluk agama
§
Hak untuk mendapat pekerjaan
§
Hak untuk berdagang
§
Hak untuk mendapatkan pendidikan
§
Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan
masyarakat
§
Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta
dalam kemajuan keilmuan.
2.2 Pengertian Role of Law
Menurut Friedman (1959) membedakan
rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai
kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara.
Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara
penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and
unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin
keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa
keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang
objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
● Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945
yang menyatakan:
a. bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena
tidak sesuai dengan peri 4 kemanusiaan
dan “peri keadilan”;
b. …kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat,
“adil” dan makmur;
c. …untuk memajukan “kesejahteraan umum”,…dan “keadilan
social”;
d. …disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”;
e. “…kemanusiaan yang adil dan beradab”;
f. …serta dengan mewujudkan suatu “eadilan social” bagi
seluruh rakyat Indonesia.
2.3 Implementasi HAM Dalam UUD 1945
Indonesia
sebagai negara hukum sudah tentu harus menegakkan HAM untuk menjamin kebebasan
bagi semua masyarakatnya. Berikut ini implementasi HAM di Indonesia
yang dapat kita pelajari.
a. Jaminan HAM dalam UUD
1945 dan Undang – Undang No. 39 Tahun 1999
Tentang jaminan HAM
dalam UUD1945 Kuntjoro Purbopranoto (1982:26-29) memberikan pandangan belum
disusun secara sistematis dan hanya empat pasal memuat ketentuan-ketentuan
tentang hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Meskipun demikian. bukan
ber-arti kurang mendapat perhatian, akan tetapi karena susunan pertarna UUD
1945 adalah merupakan inti-inti dasar kenegaraan.
Dari keempat
pasal tersebut, terdapat lima pokok mengenai HAM yang terdapat dalam batang
tubuh UUD 1945. Pertama, tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warganegara
di dalam hukum dan di muka pemerintahan( Pasal 27 ayat 1). Kedua, hak setiap
warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2).
Ketiga, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU (Pasal 28). Keempat, kebebasan
asasi untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2).
Kelima, hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1). Masuk-nya pasal-pasal di atas
tidak lepas dari perdebatan yang mendahuluinya antara kelompok yang keberatan
(terutama Soekarno dan Soepomo) dan yang meng-hendaki justru dimasukkan
(terutama Moh. Hatta) dalam UUD 1945. Dengan
demikian memahami pokok-pokok HAM dalam UUD 1945 referensinya yang akurat
adalah pendapat Bung Hatta, yang esensinya mencegah berkembangnya Negara
Kekuasaan. Bung Hatta tampak bersifat buruk sangka (su’udhon) terhadap
kekuasaan (negara). Dalam kenyataan empirik memang pelanggaran HAM terutama
dilakukan oleh penguasa. Pemikiran bahwa HAM bersifat individualisme dan
dipertentangkan dengan kedaulatan rakyat dan keadilan sosial seperti yang
dikemukakan Bung Karno yang sampai saat ini masih tampak dianut terutama oleh
penguasa, kiranya bukan rujukan yang akurat dalam rangka memahami jaminan HAM
“dalam UUD 1945.
Dalam era
reformasi sekarang ini, upaya untuk menjabarkan ketentuan HAM telah dilakukan
melalui amandemen UUD 1945 ke dua (Tahun 2000) dan diundangkan-nya UU No. 39
Tahun 1999 tentang HAM. Dalam amandemen kedua tersebut, ada titel Bab yang
secara eksplisit menggunakan istilah HAM yaitu Bab XA yang berisikan pasal 28A
s/d 28.1 (perubahan pasal 28). Dalam UU No.39 Tahun 1999 tampak jaminan HAM
lebih terinci lagi. Hal itu terlihat dari jumlah bab dan pasal-pasal yang
dikandungnva relatif banyak yaitu terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Apabila
dicermati jaminan HAM dalam UUD 1945 dan penjabarannya dalam UU No. 39 Tahun
1999, secara garis besar meliputi :
- Hak untuk hidup (misalnya hak mempertahankan
hidup, memperoleh kesejahteraan lahir batin, memperoleh lingkungan hidup
yang baik dan sehat);
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
- Hak mengembangkan diri (misalnya hak pemenuhan
kebutuhan dasar, meningkatkan kuaiitas hidup, memperoleh manfaat dari
iptek, memperoleh informasi, melakukan pekerjaan sosial);Hak memperoieh
keadilan (misalnya hak kepastian hukum, persamaan di depan hukum);
- Hak atas kebebasan pribadi (misalnya hak :
memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraam
berpendapat dan menyebarluas kannya, mendirikan parpol, LSM dan
organisasi lain, bebas bergerak dan bertempat tinggal.
- Hak atas rasa aman (misalnya hak : memperoleh
suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, melakukan hubungan
komunikasi,perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksa dan
peng-hilangan nyawa);
- Hak atas; kesejahteraan (misalnya hak : milik
pribadi dan kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak, mendirikan serikat
kerja, bertempat tinggal yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan
sosial); 6
- Hak turut serta daiam pemerintahan (misalnya
hak : memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak
langsung, diangkat daiam jabatan pemerintah, mengajukan usulan kepada
pemerintah);
- Hak wanita (hak yang sama/tidak ada
diskriminasi antara wanita dan pria daiam bidang politik, pekerjaan,
status kewarganegaraan, keluarga/perkawinan);
- Hak anak (misalnya hak perlindungan oleh orang
tua, keluarga. masyarakat dan Negara, beribadah menurut agamanya,
berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari
eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan Anak,
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya).
b. Ratifikasi Jaminan HAM
secara norm atif
Ratifikasi
jaminan HAM secara normatif, disamping dapat dilihat pada konstitusi dan
perundang-undangan yang ada, juga dapat dilihat pada apa yang telah
diratifikasi negara Rl terhadap konvensi internasional tentang HAM. Beberapa
konvensi internasional berkaitan dengan HAM yang telah diratifikasi antara lain
sebagat berikut:
1) Keputusan Presiden No. 36
Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi
tentang Hak-hak Anak).
Majelis Umum
PBB dalam sidangnya yang ke 44 pada bulan Desember 1989 telah berhasil menyepakati
sebuah Resolusi PBB No. 44/25 tanggal 5 Desember 1989 tentang Convention on
the Rights (Wayan Parthiana, 1990 :3-1 1).
Deklarasi PBB
mengenai Hak-hak Anak tahun 1959 (Declaration on the Rights of the Child of
1959) dan deklarasi PBB tentang Tahun anak-anak Internasional (Declaration
on the International Year of the Child (1979). Bahkan jauh sebelumnya,
Liga Bangsa-Bangsapun telah menaruh perhatian yang serius” tentang masalah anakanak
ini, yang terbukti dengan dikeluar-kannya Deklarasi Jenewa 1924 (Geneve
Declaration of 1924) tentang pembentukan Uni Internasional Dana dan
Keselamatan Anak-Anak (Save the Children Fund International Union). Demikian
puia PBB secara khusus memiliki salah satu organ khusus yang berkenaan dengan
anak-anak yakni UNICEF( United Nations Children’s Fund/Dari PBB untuk
Anak-Anak).
7
2) UU No. 8 Tahun 1998 tentang
Pengesahan Convention Against Fortune and Other Cruel In human or Degradi
Treatment (konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman
Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia).
Ketentuan
pokok konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan
perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan
martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan
persetujuan/sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang bertindak dalam
jabatannva. Ini berarti negara RI yang telah meratifikasi wajib mengambil
langkah-langkah legeslatif, administratif, hukum dan langkah-langkah efektif
lain guna mencegah tindakan penyiksaan (tindak pidana) di dalam wilayah
yuridiksinya. Misalnya langkah yang dilakukan dengan memperbaiki cara
interograsi dan pelatihan bagi setiap aparatur penegak hukum dan pejabat publik
lain yang bertanggungjawab terhadap orang-orang yang dirampas kemerdekaannya.
2.4 Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai
kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga Negara memiliki hubungan
hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar warga Negara mampu
mengerti mana yang hak-hak nya sebagi warga Indonesia dan mana kewajibannya
sebagi insan Indonesia. Hak-hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut
antara lain:
·
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
·
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
·
Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara”.
·
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
·
Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29
ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya
itu.” 8
·
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
o
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran.
o
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
·
Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya”.
·
Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD
1945 berbunyi:
o
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar asas kekeluargaan
o
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
o
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat
o
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
o
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur dalam undang-undang.
·
Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Warga negara berhak menggugat bila ada yang berupaya
membatasi atau menghilangkan hak-hak yang seharusnya dimilikinya, karena bila
ada yang membatasi atau menghilangkan hak-hak maka sama saja dia melanggar hak
asasi manusia atau HAM. Bila kita sudah tahu dan memahami apa hak dan kewajiban
kita maka kita sudah tahu mana hak-hak yang harus kita pertahankan dan mana
kewajiban yang harus kita jaga agar ada rasa bela Negara terhadap tanah air
kita. Wujud dari bela Negara ialah dengan kesiapan dan kerelaan kita sebagai
warganegara untuk siap berkorban demi mempertahankan harkat dan martabat
bangsa dan Negara kita. Usaha membela Negara bertumpu pada rasa kesadaran
setiap masyarakat atas akan hak dan kewajiban kita sebagi warganegara. Rasa
bela Negara timbul melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan ikut
serta membela Negara.