BAB
III
KESIMPULAN
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia dan Role of Law di atas, dapat disimpulkan bahwa. Rule
of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan
keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu
oranr-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak
terkotori hal yang buruk. Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan
oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil,
baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
Sedangkan HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari
manusia secara otomatis. HAM berlaku untuk semua
orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau
asal usul sosial, dan bangsa. HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar