BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia
yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
1.2 Rumusan
Masalah
·
Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengertian
Rule of Law
·
Implementasi HAM Dalam UUD 1945
·
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.3 Tujuan Masalah
Setelah mempelajari makalah ini
diharapkan dapat mengetahui dan menjelaskan :
1. Pengertian rule of law dan HAM
2. Lebih mengetahui dan mengerti tentang Implementasi HAM dalam UUD 1945
3. Negara Indonesia adalah Negara yang baik atau buruk dalam peradilannya.
4. Hukum yang harus kita jalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Pengertian rule of law dan HAM
2. Lebih mengetahui dan mengerti tentang Implementasi HAM dalam UUD 1945
3. Negara Indonesia adalah Negara yang baik atau buruk dalam peradilannya.
4. Hukum yang harus kita jalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar