Minggu, 16 Juni 2013

Resume Perkembangan HAM Di Indonesia


Pengertian

Dalam pasal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".

Ruang lingkup HAM meliputi :

1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain.
2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada.
3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

Jaminan HAM dalam UUD 1945 dan penjabarannya dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi :

a. Hak untuk hidup
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c. Hak mengembangkan diri
d. Hak memperoleh keadilan
e. Hak atas kebebasan pribadi
f. Hak atas rasa aman
g. Hak atas kesejahteraan
h. Hak turut serta daiam pemerintahan
i. Hak wanita
j. Hak anak

Prinsip-prinsip role of the law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan :
a. bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
b. kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c. untuk memajukan kesejahteraan umum,dan keadilan sosial.
d. disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”
e. kemanusiaan yang adil dan beradab.
f. serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
beberapa kasus HAM :
1. Tragedi Semanggi
 
 2. Kasus Aktivis Buruh Marsinah



3. Kasus Aktivis HAM Munir

 

Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :

1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.

3. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.