Selasa, 09 Oktober 2012

Tata Cara Pendirian Koperasi

1. Sekelompok orang berkumpul minimal 2 orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama dan wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip Koperasi.

2. Persiapan Pembentukan Koperasi sekaligus dilaksanakan penyuluhan dari Pejabat yang berkompeten, dengan ketentuan sebagai berikut :

- Rapat dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari Pendiri atau Kuasa Pendiri
- Materi pokok bahasan a.l : Nama Koperasi, Keanggotaan, Usaha yang dijalankan, Permodalan, Kepengurusan, Pengelolaan Usaha, Penyusunan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, Rencana Kegiatan Usaha Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya :

Daftar nama Pendiri, Nama dan Tempat Kedudukan Koperasi, Maksud dan tujuan serta bidang usaha, Ketentuan mengenai keanggotaan, Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, Pengelola, Permodalan, Jangka waktu berdirinya, Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), Ketentuan mengenai sanksi.

- Rapat Anggota Pembentukan Koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara atau Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Pendirian yang ditanda tangani satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir.Nama Koperasi, Keanggotaan, Usaha yang dijalankan, Permodalan, Kepengurusan, Pengelolaan Usaha

3. Menghadapi Notaris Pembuat Akte Koperasi

Membuat alat bukti tertulis dan autentik mengenai semua perbuatan dan menetapkan yang diharuskan oleh Peraturan :
Akte lain yang terkait dengan kegiatan Koperasi.

4. Pengajuan permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi :

Para Pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pejabat Dinas / Kantor yang membidangi Koperasi dengan melampirkan :
- Dua rangka akta pendirian Koperasi satu diantaranya bermaterai cukup
- Berita Acara Rapat Pembentukan,
- Surat Kuasa,
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok yang wajib dilunasi oleh para Pendiri,
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun ke depan,
- Susunan Pengurus dan Pengawas,
- Daftar hadir Rapat Pembentukan,

Melampirkan foto copy KTP dari para Pendiri

1.Pejabat yang berwenang melakukan :
- Penelitian terhadap Anggaran Dasar yang diajukan Koperasi
- Pengecekan ke lapangan untuk memastikan keberadaan Koperasi Penyerahan Akta Pendirian Koperasi (Badan Hukum Koperasi) oleh Pejabat.


sumber :http://www.pasuruankab.go.id/potensi-40-tata-cara-pendirian-koperasi.html

Organisasi dan Manajemen Koperasi

                                                STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI


Rapat Anggota (RA)

Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat Anggota adalah :

1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.

2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.

3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan ataupengawas.

4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.

5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.

7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.

Pengurus

Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan engelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :

1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya

2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).

3. Menyelenggarakan Rapat Anggota

4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.

5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.

6. Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.

7. Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.

8. Mendelegasikan tugas kepada manajer

9. Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.

10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota

11. Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.

12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.

Pengawas

Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :

1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.

2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.

4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.

7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.

8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.


Manajer 
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer :

1. Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas.

2. Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
a. Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
b. Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
c. Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif

3. Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pengurus

4. Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.


 Tata Kerja Manajer

1. Hubungan Kerja Manajer :

a. Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan usaha baru.

b. Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.

c. Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

2. Tata Kerja Manajer :

a. Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.

b. Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat.

c. Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya.

d. Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat.

e. Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus.

f. Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

3. Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a. Bagian Sekretariat

b. Bagian Keuangan

c. Bagian Administrasi

d. Unit-Unit Usaha Produktif


 sumber : http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi , struktur organisasi koperasi (pdf)

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Prinsip-Prinsip Koperasi :
Prinsip Koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan pertunjukan untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan Internasional Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :

1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan yang demokratis
3. Partisipasi anggota dalam ekonomi
4. Kebebasan dan otonomi
5. Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah :

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antara koperasi



sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

Konsep koperasi terbagi menjadi 3 yaitu :

1. Konsep Koperasi Barat

2. Konsep Koperasi Sosialis

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

1. Konsep koperasi barat adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

2. Konsep koperasi sosialis adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3. Konsep koperasi negara berkembang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.


Aliran Koperasi terbagi menjadi 3 yaitu :

1. Aliran Yardstick

2. Aliran Sosialis

3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)


1. Aliran Yardstick :

- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetrealisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.


2. Aliran Sosialis

- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.

- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat

- Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.


Sejarah Koperasi

1. Sejarah lahirnya koperasi

- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.

- 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)

- 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen

- 1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze

- 1896 di London terbentuklah ICA (Internasional Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasinal.


2. Sejarah berkembangnya koperasi di Indonesia

1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiraatmadja, Patih Purwokerto mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank simpan pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para “priyayi” Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.



sumber : BAB I powerpoint oleh sriyanto 2008