Selasa, 09 Oktober 2012

Organisasi dan Manajemen Koperasi

                                                STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI


Rapat Anggota (RA)

Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat Anggota adalah :

1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.

2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.

3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan ataupengawas.

4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.

5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.

7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.

Pengurus

Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan engelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :

1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya

2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).

3. Menyelenggarakan Rapat Anggota

4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.

5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.

6. Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.

7. Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.

8. Mendelegasikan tugas kepada manajer

9. Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.

10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota

11. Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.

12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.

Pengawas

Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :

1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.

2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.

4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.

7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.

8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.


Manajer 
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer :

1. Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas.

2. Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
a. Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
b. Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
c. Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif

3. Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pengurus

4. Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.


 Tata Kerja Manajer

1. Hubungan Kerja Manajer :

a. Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan usaha baru.

b. Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.

c. Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

2. Tata Kerja Manajer :

a. Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.

b. Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat.

c. Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya.

d. Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat.

e. Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus.

f. Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

3. Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a. Bagian Sekretariat

b. Bagian Keuangan

c. Bagian Administrasi

d. Unit-Unit Usaha Produktif


 sumber : http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi , struktur organisasi koperasi (pdf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar